Sunday, April 26, 2015

Lika-Liku Software Engineer: Berurusan dengan Pajak

Sistem pajak di Malaysia sudah terintegrasi dengan baik dan semua bisa diakses secara online. Setiap bulan Maret-April, semua warga negara Malaysia yang sudah berpenghasilan atau non-warga negara yang bekerja di Malaysia, diwajibkan mendeklarasikan pendapatannya.

Untuk bisa mengakses sistem pajak, setiap individu harus mendaftarkan diri di Lembaga Hasil Dalam Negri Malaysia (LHDNM). Setelah registrasi, pihak LHDNM akan mengirimkan surat berisi nomer registrasi pajak. Nomer itu sebaiknya diserahkan kepada Human Resource Department, mereka akan memastikan agar setiap bulan kita membayar pajak.

Memasuki bulan Maret, LHDNM pun membuka kesempatan untuk mendeklarasikan pendapatannya, atau yang juga dikenal dengan e-filing. Untuk bisa melakukan e-filing, kita harus memiliki nomer PIN. Nomer PIN bisa didapat dengan mendaftarkan diri di kantor LHDNM atau mengirimkan permintaan via email. E-filing harus dilakukan paling lambat akhir April setiap tahunnya.

Kenapa harus mendeklarasikan pajak? Berikut alasannya:
  • WAJIB! Beberapa temen gw pernah kena denda yang cukup besar karena tidak mendeklarasikan pajaknya selama beberapa tahun. Denda nya jauh lebih besar dari pajak yang seharusnya dia bayar. 
  • Tax refund! Yap, ini poin paling penting. Biasanya, pemerintah atau perusahaan akan memotong gaji untuk membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya. Dengan mendeklarasikan pendapatan kita, kita bisa mendapatkan kembali kelebihan pajak yang kita bayar, juga dapat menikmati layanan-layanan bebas pajak.
Setelah mendapatkan PIN, kita bisa login dan memulai mengisi e-filingE-filing terbagi menjadi beberapa bagian.

NotePost kali ini bukan mau menjelaskan tiap poin dalam e-filing. Gw hanya mau berbagi informasi tentang sistem pajak di Malaysia dan pengalaman pertama gw mendeklarasikan pajak. Maka itu, gw tidak akan membahas tiap poin secara detail. Untuk info lebih detail mengenai e-filing, bisa dilihat di website LHDN Malaysia.

Maklumat Individu
Maklumat Individu
Nama, nomer cukai pendapatan, nomer pengenalan dan nomer majikan akan terisi secara otomatis. Pastikan data diri benar dan nomer rekening kita benar sebelum melanjutkan ke bagian selanjutnya.


Pendapatan Berkanun
Pendapatan Berkanun
Pada bagian ini, kita mendeklarasikan pendapatan kita dalam satu tahun, 1 Januari - 31 Desember, tahun sebelumnya. Pendapatan gw di Malaysia itu murni dari gaji dan bonus aja, makanya gw cuma mengisikan kolom 'Pendapatan berkanun penggajian' dengan total gaji + bonus yang gw terima dalam 1 tahun.

Setelah mengisi pendapatan, bagian berikutnya adalah 'Tolak: Jumlah Derma dan Hadiah Yang Diluluskan'. Bagian ini hanya diisi jika kita melakukan donasi ke lembaga-lembaga non-profit, yang terdaftar di Malaysia. Jika kita melakukan donasi, kita biasanya akan menerima kwitansi, simpanlah kwitansi ini sebagai bukti.


Pelepasan Cukai
Pelepasan Cukai
Pelepasan Cukai
Ini bagian yang paling seru. Dalam satu tahun, kita mendapatatkan hak untuk menikmati pelayanan atau membeli peralatan-peralatan di atas. Contohnya, pelayanan kesehatan, pendidikan, pembelian buku, komputer, alat olahraga, dan tunjangan lain. Sekali lagi, simpanlah kwitansi sebagai barang bukti, karena bisa saja sewaktu-waktu mereka meminta kita menunjukkan kwitansi.


Rumusan
Rumusan
Setelah menigisi tiga bagian di atas, bagian terakhir adalah ringkasan dari semuanya. Periksa kembali apakah semuanya benar. Klik teruskan.


Akuan
Akuan
Halaman ini lebih ke konfirmasi dan informasi penting kalau saja kita harus membayar ekstra untuk pajak. Klik 'Tandatangan & Hantar' di bagian bawah untuk menyatakan bahwa data yang kita berikan benar adanya. Setelah itu akan ada halaman pengesahan penerimaan e-BE. Klik 'Simpan & Cetak Pengesahan' dan 'Simpan & Cetak e-BE' untuk referensi kita.
Pengesahan Penerimaan e-BE

Gara-gara berurusan dengan pajak, gw sempat di-interview di kantor LHDNM dan masuk koran. Terus terang, sebenernya gw juga ga begitu ngerti apa yang tertulis di koran itu. Tapi ga apa-apa lah, yang penting eksis :P 
Numpang eksis di koran

2 comments:

  1. Sistemnya udah maju ya, beda sama disini. Dulu aku pernah punya masalah dengan pajak, Gimana nggak ketika bayar pajak penghasilan, pajak yang dibayar lebih besar dari penghasilan itu sendiri -_-

    Si petugasnya nggak mau ngaku salah lagi, akhirnya sampai dibawa ke sidang ama KPK, makanya nih petugas dirumahkan. Kalau sistem online lebih bisa dipercaya juga pendataannya ya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Walah, masa pajak lebih besar dari penghasilan? Tekor itu mah... -.-'
      Tapi untungnya dibenerin sama KPK ya.

      Yah, walaupun sistem online, kadang-kadang orang ngisinya suka nakal juga. Misal, dia pendapatannya 5jt per bulan, tapi dia isi di form cuma 3jt. Atau dia donasi cuma 100rb, tapi dia isi 300rb. Lumayan kan dia dapet tax refund lebih banyak sedikit.

      Abis itu, berdoa aja supaya hoki ga kena random check. Hahahaha...

      Delete